PETI  

Aktivitas PETI Dekat Pusat Kota Sintang Picu Pertanyaan Publik: Ada Setoran atau Pembiaran?

Lensatv.com, Sintang, Kalimantan Barat — Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kelurahan Ulak Jaya, Kabupaten Sintang. Menarik perhatian publik, lokasi aktivitas ilegal ini diketahui hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat Kota Sintang, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin kegiatan ilegal semacam ini bisa berlangsung begitu dekat dengan pusat pemerintahan daerah?

Dari penelusuran dan data yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa setiap unit mesin Dongfeng yang ingin beroperasi di lokasi dikenakan “uang masuk” sebesar Rp5 juta. Selain itu, terdapat pula setoran harian kepada pemilik lahan sebesar Rp100 ribu per mesin. Skema seperti ini memunculkan dugaan bahwa praktik PETI di lokasi tersebut berlangsung secara terstruktur dan telah lama beroperasi di bawah radar, atau bahkan dalam bayang-bayang pembiaran oleh pihak-pihak terkait.

Sementara itu, kegiatan PETI secara tegas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan ini. Apalagi dengan lokasi yang begitu dekat dari jantung kota, mustahil aktivitas tersebut luput dari pengawasan tanpa adanya unsur pembiaran atau bahkan dugaan adanya “setoran”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait temuan aktivitas PETI di Ulak Jaya.

Tim

You cannot copy content of this page