Bos Penampung Emas Tanpa Izin Bernama Boby Diduga Tak Tersentuh Hukum

LENSATV.COM, KAPUAS HULU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kapuas Hulu. Dari hasil penelusuran awak media, ditemukan adanya kegiatan tambang ilegal di beberapa titik, antara lain di Sungai Tebaung, Sungai Suruk, dan Sungai Bunut.

Di balik maraknya aktivitas tersebut, muncul nama Boby, yang disebut-sebut sebagai bos penampung emas ilegal di wilayah Kapuas Hulu. Ironisnya, meskipun aktivitas ini sudah lama berjalan, hingga kini Boby seolah tak tersentuh hukum.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Boby mengatasnamakan koperasi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas justru dilakukan di sungai, bukan di lokasi yang seharusnya ditetapkan berdasarkan aturan WPR maupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

“Dia punya koperasi WPR, bang. Tapi anehnya kok bisa kerja di sungai. Padahal harusnya di lokasi yang sudah ditetapkan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ungkap narasumber tersebut.

Keberadaan bos penampung emas ilegal seperti Boby menambah panjang daftar persoalan serius terkait aktivitas PETI di Kapuas Hulu. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas ilegal yang dikendalikan Boby.

You cannot copy content of this page