Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik Atet di Hutan Produksi Munggu Jering, Minta LH dan Kementrian ESDM Usut.

Lensatv.com, Kubu Raya – Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin kembali menuai sorotan. Terpantau awak media di kawasan hutan produksi Munggu Jering, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, seorang pengusaha bernama Atet diduga kuat melakukan kegiatan tambang galian C secara ilegal.

Pantauan di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas penggalian material berupa pasir dan tanah menggunakan alat berat. Material tersebut kemudian diduga dijual untuk kebutuhan proyek pembangunan di wilayah sekitar.

Warga sekitar menyatakan keresahannya terhadap aktivitas tambang ilegal itu. Menurut mereka, kegiatan galian C di kawasan hutan produksi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kalau dibiarkan, dampaknya bisa besar. Hutan jadi rusak, aliran sungai terganggu, dan jalan masyarakat juga bisa cepat rusak karena lalu lintas truk pengangkut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, hasil penjualan material galian C yang tidak dilaporkan secara resmi menghilangkan potensi pendapatan daerah dari pajak dan retribusi pertambangan.

Sehubungan dengan temuan tersebut, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Mereka berharap aparat tidak tinggal diam, melainkan turun langsung ke lapangan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan Atet.

Diketahui, kegiatan tambang galian C tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal 158 UU Minerba disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Masyarakat berharap penegakan hukum benar-benar ditegakkan agar kasus tambang ilegal seperti ini tidak terulang kembali di wilayah Kubu Raya maupun daerah lain di Kalimantan Barat.


Tim/Red

You cannot copy content of this page