PETI  

Dugaan Keterlibatan Kepala Desa dalam Aktivitas PETI di Sekudum, Mentebah, Kian Menguat

Lensatv.com, Kapuas Hulu – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sekudum, Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, kembali mencuat ke permukaan sebagai isu serius yang menuntut perhatian semua pihak. Dugaan keterlibatan aparat desa, termasuk Kepala Desa (Kades) setempat, memperkuat indikasi bahwa praktik ilegal ini bukan semata tindakan individual, melainkan telah mengakar secara sistemik.

Informasi yang diterima dari sumber lapangan menyebutkan bahwa struktur organisasi PETI ilegal di kawasan tersebut cukup rapi, dengan figur-figur penting seperti FR sebagai ketua, MG sebagai bendahara, dan MNS sebagai bendahara umum. Para pengurus ini disebut-sebut menarik pungutan dari para pekerja tambang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Dalam wawancara eksklusif dengan salah satu pekerja berinisial NS, terungkap bahwa keterlibatan Kepala Desa dalam aktivitas ilegal ini bukan sekadar isapan jempol. “Para pengurus memanfaatkan tenaga warga lokal, tapi keuntungan yang mereka ambil sangat besar. Kepala desa juga tahu dan ikut ambil bagian,” ungkap NS.

NS juga menyebut bahwa para pekerja tak punya banyak pilihan selain mengikuti sistem yang sudah berjalan. “Kalau kami menolak, kami tak punya pekerjaan lain. Semua dikendalikan oleh mereka,” ujarnya.

Kegiatan PETI ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menciptakan ketergantungan ekonomi dan eksploitasi terhadap warga. Para pekerja terperangkap dalam sistem yang menguntungkan segelintir orang, namun merugikan masyarakat dan negara.

Keterlibatan kepala desa menambah rumit persoalan. Sebagai pejabat publik di tingkat lokal, seharusnya ia menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, jika benar turut serta dalam praktik ilegal ini, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dapat runtuh, sekaligus memperparah ketidakpuasan sosial di tengah masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab maraknya PETI di daerah terpencil seperti Mentebah. Selain itu, minimnya lapangan pekerjaan juga mendorong warga untuk memilih jalan ilegal demi mencukupi kebutuhan hidup.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh. Penindakan tegas terhadap pelaku, termasuk oknum aparat desa yang terlibat, harus dilakukan guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.

Di sisi lain, solusi jangka panjang berupa penciptaan lapangan kerja yang legal dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada sektor ilegal seperti PETI.

Penutup :
Kasus PETI di Desa Tanjung Intan, Mentebah, menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Dugaan keterlibatan oknum kepala desa harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa keadilan dan kelestarian lingkungan hanya bisa dicapai jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tim

You cannot copy content of this page