BBM, Ilegal  

Minyak BBM Ilegal Didesa Kayan Kabupaten Melawi Milik “E” Diduga Bekerjasama Dengan Bos “DD” Asal Sintang.

Lensatv.com, Melawi – Praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang pria berinisial “E” yang dikenal sebagai pemain lama dalam peredaran minyak ilegal di Desa Kayan, Kabupaten Melawi.

Dari hasil penelusuran, “E” diduga kuat merupakan rekan bisnis dari bos besar lainnya berinisial “DD” yang berasal dari Kabupaten Sintang. Keduanya disebut telah lama menjalin kerja sama dalam penyelundupan dan distribusi minyak, yang disinyalir berasal dari berbagai sumber tidak resmi.

Saat ditemui oleh media, salah seorang warga Desa Kayan membenarkan keberadaan sosok “E” yang cukup dikenal sebagai pemain minyak.

“Pemain minyak tersebut berinisial E memang pemain minyak sudah lama, selain itu E juga mempunyai alat PETI,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi tanpa izin yang sah merupakan tindak pidana.

Pasal 55 UU 22/2001 menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku jaringan minyak ilegal ini. Selain merusak tatanan distribusi energi nasional, praktik ini juga menjadi salah satu pemicu aktivitas ilegal lain seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang kerap dikaitkan dengan oknum yang sama.

Tim

You cannot copy content of this page