Lensatv.com, Melawi, Kalimantan Barat — Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengamankan satu unit truk bernomor polisi KB 8948 JA yang kedapatan mengangkut kayu olahan kelas dua tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan, dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan saat truk tersebut melintas di ruas Jalan Lintas Sintang–Melawi, Kabupaten Melawi.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan oleh pengemudi truk, kayu-kayu olahan tersebut diangkut dari sebuah tempat pengolahan kayu atau sawmil milik seseorang berinisial SM yang berlokasi di Jalan Sertu, Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan rencananya kayu tersebut akan dikirim menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Rahmat dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar segera bergerak cepat menuju lokasi sawmil yang dimaksud guna melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu ilegal tersebut, dan setelah melakukan penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan kayu ilegal, yakni sebuah sawmil milik seseorang bernama Sumanto, petugas berhasil kembali mengamankan ratusan keping kayu olahan berbagai jenis dan ukuran yang disimpan tanpa disertai dokumen sah.
“Kami langsung bergerak menuju lokasi sawmil setelah mendapatkan informasi dari pengemudi, dan saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan ratusan keping kayu olahan lainnya yang diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar. Seluruh kayu tersebut kami amankan dan langsung kami angkut menggunakan truk ke Sintang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas Rahmat kepada awak media saat ditemui di lokasi kegiatan, Sabtu (3/5/2025).
Namun demikian, hingga berita ini disampaikan, pemilik sawmil yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan kayu ilegal tersebut belum juga memenuhi panggilan penyidik untuk hadir dan menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan keabsahan kepemilikan kayu-kayu yang diamankan.
“Kami sudah melayangkan panggilan secara resmi, tetapi yang bersangkutan belum datang ke lokasi untuk memberikan klarifikasi atau menunjukkan dokumen kepemilikan kayu tersebut. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, dan kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Rahmat.
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik ilegal terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa dokumen yang sah, sebagai upaya perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penegakan hukum secara konsisten dan menyeluruh. (**)