SPBU Apung 66.787.002 Semitau Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan

Lensatv.com, Kapuas Hulu – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBB) Apung No 66.787.002 yang berlokasi di Dusun Marsedan Hilir, Desa Marsedan Raya, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelayanan di SPBB tersebut.

Sebelumnya, SPBB Apung 66.787.002 menjadi sorotan publik setelah adanya pemberitaan berjudul “Masyarakat Keluhkan Pelayanan SPBB Apung No 66.787.002 di Dusun Marsedan Hilir Kecamatan Semitau yang Diduga Janggal.” Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pelayanan SPBB dinilai hanya melayani pengisian bahan bakar dalam jumlah besar, serta adanya dugaan pelanggaran dalam proses bongkar muat menggunakan drum di lokasi yang dianggap tidak sesuai aturan.

Menanggapi hal itu, perwakilan SPBB Apung 66.787.002 memberikan pernyataan resmi kepada media ini melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak benar dan menyebut bahwa pihaknya menjalankan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

“Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kami menjual sesuai dengan surat rekomendasi desa. Jika terlihat menggunakan drum, itu karena lokasi SPBB kami berada di atas air, sehingga alat angkut menggunakan perahu dan drum. Minyak yang dijual bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk kebutuhan masyarakat desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menyudutkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu dari pihak SPBB.

“Kami bingung, masyarakat mana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Kami punya surat rekomendasi dari desa dan sudah sesuai dengan regulasi Pertamina. Kami sangat menyayangkan berita yang dinaikkan tanpa klarifikasi kepada kami,” tambahnya dengan nada kesal.

Regulasi Resmi Terkait Distribusi BBM

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyaluran BBM bersubsidi wajib menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah desa/kelurahan untuk memastikan tepat sasaran.

Dan hal ini sangat membantu bagi kami karena banyak wilayah terpencil yg mereka tidak dapat membeli BBM di lembaga penyalur kami di kerana kan jarak tempu yg jauh,maka dengan membawa rekomendasi dari SKPD konsumen dapat membeli BBM dalam jumlah tertentu dengan wadah drum atau jerigen.

Selain itu, Pertamina juga memiliki ketentuan teknis bahwa SPBU atau SPBB Apung di wilayah perairan diperbolehkan menggunakan sarana transportasi seperti drum atau jeriken hanya sebagai media angkut dari kapal ke daratan, bukan untuk diperjualbelikan kembali. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Pertamina terkait Tata Cara Penyaluran BBM di Daerah Perairan dan Terpencil.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak SPBB Apung 66.787.002 berharap masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya, serta meminta agar pemberitaan terkait pelayanan SPBB dapat lebih berimbang sesuai fakta di lapangan dan regulasi yang berlaku.


Tim

You cannot copy content of this page